IMG_2300

Begini Ketentuan dan Tata Cara Pelaporan Faktur Pajak Gabungan di Indonesia

Faktur pajak gabungan dibuat karena adanya kemungkinan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam waktu yang berdekatan selama satu bulan. Untuk mempermudah pelaporan dan pembuatan faktur pajak, maka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan.

Sederhananya, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang sama dalam satu faktur pajak. Faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif karena jika PKP melakukan ribuan transaksi dalam satu bulan, maka akan banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan akan banyak Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Dengan adanya faktur pajak, hanya akan muncul satu faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam satu bulan.

Faktur pajak gabungan memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Namun, saat ini dasar hukum yang berlaku terkait faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak yang merupakan regulasi UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak yang dimaksud dibuat secara tersendiri waktu terjadinya pembayaran.

Dalam pembuatan faktur pajak gabungan cukup senderhana, tata cara pembuatannya dapat mengikuti tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masukan biasa yang memuat keterangan berikut ini.

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP serta penerima BKP/JKP
  2. Jenis barang/jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga
  3. PPN yang dipungut
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  6. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk tanggal penyerahan, pada faktur pajak gabungan wajib diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode dibuatnya faktur pajak gabungan. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar tanggal penyerahan dari setiap faktur pajak penjualan.

Faktur pajak gabungan dengan faktur pajak standar hanya berbeda pada penulisannya. Jika pada faktur pajak keluaran biasa hanya terdapat satu transaksi, sedangkan pada faktur pajak gabungan terdapat sejumlah transaksi kepada satu pihak yang sama.

Saat pembuatan faktur pajak gabungan, PKP menyertakan invoice atau faktur penjualan. Invoice yang disiapkan cukup satu faktur saja yang berisikan sejumlah transaksi dan disertai surat jalan. Tanggal surat jalan harus sama dengan tanggal invoice dan tanggal faktur pajak.

Selain itu, faktur pajak gabungan yang dibuat melalui e-Faktur juga berisi kuantitas barang yang ditransaksikan dan nominalnya. Sebagai contoh:

  1. 30 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  2. 50 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX
  3. 100 pcs barang as per Surat Jalan No. XXX, tanggal XX.XX.XXXX, Rp XXX

Penulisan tersebut berlaku selama bulan yang sama dan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP yang sama. Faktur pajak gabungan hanya menggunakan satu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Referensi

Assiddiq Maghastria. (2023). Ketentuan Umum Faktur Pajak Gabungan. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/ketentuan-umum-faktur-pajak-gabungan/

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

IMG_2248

Ingin kunjung ke KPP? Beginilah cara untuk mendapatkan Antrean Online Kunjung Pajak Secara Online

Pada 1 September 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kunjung Pajak merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrian pelayanan pajak secara online. Dengan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Selain bisa dilaksanakan secara online, namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.

Berikut cara daftar antrean  online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id yaitu:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman
  3. Isi data pada kolom identitas
  4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
  5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
  6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
  7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Begitupun untuk proses mendapatkan tiket antrean online melalui situs Kunjung Pajak sangatlah mudah, wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.

Dan pastikan juga untuk mengecek email, karna nomor antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email yang tercantum. Tetapi, jika terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.

Dengan adanya Kunjung Pajak dapat memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya, dan memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan.


Referensi

CNN Indonesia. (2021). Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210215145037-537-606406/cara-daftar-antrean-online-kantor-pajak-kunjungpajakgoid

Nurhidayah. (2022). Antrean Online Pelayanan Pajak Melalui Kunjung Pajak. Pajak.com.  https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/antrean-online-pelayanan-pajak-melalui-kunjung-pajak/

pexels-nataliya-vaitkevich-6863260

Memasuki Awal Tahun, PKP Perlu Update Range NSFP di e-Faktur

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa NSFP 2022 tidak bisa digunakan kembali untuk tahun pajak 2023. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan serangkaian kode yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang berguna untuk memberikan validasi pada faktur pajak elektronik yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NSFP berisikan 16 digit yang terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya yang diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak. Dengan demikian, NSFP memiliki masa berlaku atau ada masa kadaluwarsanya.

Jika ada NSFP tersisa, maka wajib pajak harus menghapus atau meng-update range NSFP tahun 2022 pada menu referensi nomor faktur di e-Faktur Desktop. Penghapusan NSFP sisa ini dilakukan guna saat faktur pajak keluaran dibuat, maka nanti nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun 2023.

Berdasarkan Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022 bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melakukan pengembalian NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. Karena pada Perdirjen tersebut pengembalian NSFP tidak lagi diatur didalamnya.

Walaupun ketentuan terkait pengembalian NSFP sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengingat bahwa NSFP ini hanya berlaku 1 tahun saja karena terdapat kode tahun khusus dalam deret nomor tersebut.

Sejak akhir tahun 2022 PKP sudah bisa melakukan pengajuan permintaan jatah NSFP 2023 melalui e-Nofa atau bisa datang secara langsung kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

Namun, sebelum mengajukan NSFP ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Pertama, sertifikat elektronik yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, wajib pajak harus login pada situs efaktur.pajak.go.id. Kedua, pilih menu permintaan NSFP. Ketiga, pilih tahun pajak dan diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan. Keempat, isi data pemohon. Kelima, konfirmasi, disini wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.


Referensi

Fitriya. (2022). Jenis dan Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/kode-nomor-seri-faktur-pajak/

Redaksi DDTCNews. (2022). Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/masuk-akhir-tahun-pkp-sudah-bisa-ajukan-permintaan-nsfp-2023-44555

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). PER-03/PJ/2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/635639aab577d80e8023f4e8/PER-03/PJ/2022-Diberlakukan-Cek-Ketentuan-NSFP-Terbaru