IMG_2248

Ingin kunjung ke KPP? Beginilah cara untuk mendapatkan Antrean Online Kunjung Pajak Secara Online

Pada 1 September 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan aturan baru terkait antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kunjung Pajak merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan tiket antrian pelayanan pajak secara online. Dengan Kunjung Pajak, wajib pajak dapat memesan tiket antrian secara online dan menentukan waktu kunjungan ke kantor pajak sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Selain bisa dilaksanakan secara online, namun ada beberapa kegiatan yang masih membutuhkan tatap muka secara langsung contohnya adalah datang ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang dibutuhkan.

Berikut cara daftar antrean  online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id yaitu:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
  2. Klik ‘Daftar’ pada bagian bawah halaman
  3. Isi data pada kolom identitas
  4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan
  5. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
  6. Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, tinggal menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim otomatis ke alamat email pendaftar.
  7. Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Begitupun untuk proses mendapatkan tiket antrean online melalui situs Kunjung Pajak sangatlah mudah, wajib pajak hanya perlu mengisi identitas diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, email, dan nomor telepon. Kemudian mengisi kantor tujuan dan nama kantor, layanan yang dikehendaki serta tanggal dan waktu kunjungan.

Dan pastikan juga untuk mengecek email, karna nomor antrean akan dikirimkan secara otomatis melalui email yang tercantum. Tetapi, jika terjadi kendala seperti tidak menerima email atau lupa screenshot nomor tiket antrean setelah booking tiket, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur “Cari Tiket” yang juga terdapat pada situs Kunjung Pajak dengan cara memasukkan NIK atau Paspor atau Nomor Tiket Antrean.

Dengan adanya Kunjung Pajak dapat memudahkan para wajib pajak dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan, membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan lain sebagainya, dan memudahkan para wajib pajak yang ingin mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan.


Referensi

CNN Indonesia. (2021). Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210215145037-537-606406/cara-daftar-antrean-online-kantor-pajak-kunjungpajakgoid

Nurhidayah. (2022). Antrean Online Pelayanan Pajak Melalui Kunjung Pajak. Pajak.com.  https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/antrean-online-pelayanan-pajak-melalui-kunjung-pajak/