pexels-jéshoots-7403

Bukan Pajak Berganda, Berikut Perbedaan Cukai Rokok dengan Pajak Rokok

Berdasarkan Undang-Undang No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai adalah pungutan negara yang digunakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 4 UU No.11/1995 jo. UU No.39/2007, cukai rokok yaitu cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sedangkan pajak rokok menurut Pasal 1 UU No. 28/2009 yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat 1 atau pemerintah provinsi.

Dapat dilihat bahwa ternyata rokok dikenakan dua jenis pungutan, namun bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Berikut perbedaan cukai rokok dengan pajak rokok.

Perbedaan pertama antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada pemungutannya. Pajak rokok dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok, sedangkan cukai rokok dibebankan kepada pembeli. Walaupun demikian, dalam praktiknya, konsumen akhir juga turut memikul beban pajak rokok.

Perbedaan kedua antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada tujuannya. Pajak rokok diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan menjaga kesehatan masyarakat agar menjadi lebih baik. Sedangkan, cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran barang kena cukai yang dianggap memiliki potensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Perbedaan ketiga antara cukai rokok dengan pajak rokok yaitu pada dasar pengenaannya. Dimana dasar pengenaan pajak Rokok sebesar 11% dari nilai Cukai Rokok, sedangkan dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Misalnya, HJE per batang rokok Rp2.000. Cukai yang harus dibayar pengusaha rokok per batang = 40% x Rp2.000 = Rp800. Jadi, Pajak rokok yang dibayar pengusaha per batangnya = 11% x Rp800 = Rp88.


Referensi

Fitriya. (2023). Tarif Cukai Rokok Terbaru dan Perhitungan Pajak Rokok. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/

Nora Galuh Candra Asmarani. (2020). Apa Bedanya Cukai Rokok dan Pajak Rokok? Simak di Sini. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/apa-bedanya-cukai-rokok-dan-pajak-rokok-simak-di-sini-19708

Rachel Yolanda Pratiwi S. (2023). Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/perbedaan-cukai-rokok-dan-pajak-rokok/

pexels-craig-adderley-1561146

Minuman Manis dalam Kemasan Dikenakan Cukai?

Beberapa hari belakangan ini, warganet ramai membicarakan tentang tingginya kadungan gula pada minuman kemasan. Bahkan sampai petisi online yang telah ditandatangani oleh lebih dari 7.000 orang pun muncul dengan tujuan meminta pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya minuman bergula, termasuk melalui instrumen cukai.

Hal tersebut dipicu melalui salah satu komentar warganet melalui media sosial terhadap brand minuman kemasan yang dirasanya mengandung gula seberat 3 kilogram karena rasanya yang sangat manis. Dalam komentarnya, warganet tersebut juga menuliskan kadar manis dalam minuman tersebut bisa menyebabkan peminumnya diabetes.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan rencana ektensifikasi BKC pada produk MBDK. Tetapi, belum lama ini, pemerintah sudah menyatakan bahwa pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 karena ekonomi Indonesia belum pulih sepenuh dari pandemi Covid-19.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat bahwa minuman manis dalam kemasan (MBDK) dikenakan cukai dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2023. Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa implementasi dari pengenaan cukai MBDK ini akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia pada tahun depan. Disisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK ini dari sisi kesehatan karena gula merupakan penyebab penyakit diabetes.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan yaitu Ibu Sri Mulyani telah menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada produk MBDK kepada DPR. Rencananya, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman bersoda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat dengan tarif bervariasi.


Referensi

CNN Indonesia. (2022). Cukai Minuman Berpemanis Disepakati Mulai Tahun Depan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220927200244-532-853416/cukai-minuman-berpemanis-disepakati-mulai-tahun-depan

Intan, Ghita. (2022). Jumlah Penderita Diabetes Naik, Pemerintah Didesak Terapkan Cukai Minuman Berpemanis. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/jumlah-penderita-diabetes-naik-pemerintah-didesak-terapkan-cukai-minuman-berpemanis/6768382.html

Putri, Cantika Adinda. (2022). Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2023, Bu Sri Mulyani?. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220928164414-4-375707/cukai-minuman-berpemanis-mulai-2023-bu-sri-mulyani

Redaksi DDTCNews. (2022). Soal Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Begini Penjelasan Pemerintah. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/soal-pengenaan-cukai-minuman-bergula-begini-penjelasan-pemerintah-42348