Lapor_SPT_Badan-01

Setelah Lapor SPT Pribadi, Terbitlah Lapor SPT Badan

Memasuki bulan April persiapan untuk menyusun laporan pajak penghasilan melalui SPT Tahunan PPh Badan perlu dilakukan pada awal tahun 2023. SPT Tahunan Badan sendiri merupakan laporan keuangan tahunan yang harus disampaikan oleh perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban perusahaan selama satu tahun buku.

SPT Tahunan Badan wajib disampaikan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai badan usaha, termasuk perusahaan publik dan perusahaan swasta. Tujuan dari penyampaian SPT Tahunan Badan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan serta memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang seharusnya. Jika terlambat lapor juga akan dikenakan denda sebagai sanksi administrasi yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Batas waktu penyampaian: SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan pada tanggal 30 April
  • Persyaratan dokumen: Perusahaan harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan SPT Tahunan Badan telah tersedia, seperti laporan keuangan, daftar aset dan kewajiban, dan dokumen lain yang relevan.
  • Penghitungan pajak: Perusahaan harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Penyampaian secara online: Perusahaan dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  • Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  • Klik e-Filing, pilih Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Menjawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil.
  • Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail
  • Proses lapor SPT ini akan selesai setelah mengklik tombol Kirim SPT.

Ketika menyusun SPT Tahunan Badan, perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam laporan tersebut akurat dan lengkap. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam SPT Tahunan Badan, perusahaan dapat dikenakan sanksi dan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa SPT Tahunan Badan telah disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


Referensi

Aholandari. (2020). 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor SPT Tahunan Badan. Pajakku https://www.pajakku.com/read/6088c66ceb01ba1922ccaa8e/5-Hal-yang-Perlu-Diperhatikan-Saat-Lapor-SPT-Tahunan-Badan

HiPajak. (2023). Denda dan Sanksi. Hipajak https://www.hipajak.id/artikel-denda-dan-sanksi

OnlinePajak. (2023). Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2023. OnlinePajak https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-online-badan