Pemungutan pajak wisata di Bali direncanakan akan berlaku mulai bulan Februari 2024. Pemerintah Provinsi Bali akan memungut pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) yang bisa dibayar secara elektronik atau e-payment. Pungutan ini hanya ditujukan kepada wisatawan asing, sementara wisatawan lokal tidak dikenai pajak tersebut.
Gubernur Bali menegaskan, pajak turis berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayah Bali, baik secara langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lain di tanah air. Pembayaran pajak ini hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.
Peraturan ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat (3) dan ayat (4). Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Untuk penjelasan dan tata cara penarikan pajak kepada turis asing tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur yang masih disusun.
Hasil dari pemungutan pajak turis tersebut akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digunakan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata. Pemerintah meyakini bahwa penerapan pungutan pajak tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali.
Referensi:
Hariani, A. (2023). Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024. https://www.pajak.com/pajak/pemprov-bali-kenakan-pajak-turis-mulai-februari-2024/#:~:text=Pajak.com%2C%20Bali%20%E2%80%93%20Pemerintah,dan%20berlaku%20mulai%20Februari%202024.
Kencana, M. R. B. (2023). Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah? https://www.liputan6.com/bisnis/read/5377206/bali-bakal-pungut-pajak-wisata-rp-150-ribu-gara-gara-turis-asing-sering-berulah
Mahendro, A. (2023). Mulai 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali. https://www.detik.com/bali/berita/d-6818875/mulai-2024-wisatawan-asing-wajib-bayar-rp-150-ribu-saat-masuk-bali