Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pajak natura dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut, diatur mengenai pajak penghasilan yang akan dipungut dan dikecualikan kepada karyawan atas fasilitas yang dibeirkan oleh pemberi kerja.
Berdasarkan peraturan ini, seluruh biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) akan dikenakan pajak. Di samping itu, pengenaan pajak ini berkenaan dengan hubungan pekerjaan antara pemberi kerja dan karyawan yang nilainya dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajaknya.
Beberapa natura/kenikmatan dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dalam lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, diatur batasan nilai yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak natura tesebut.
Kemudian, melalui Siaran Pers DJP, pembentukan kebijakan terkait pajak natura ini bertujuan untuk mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui pemberian berbagai fasilitas, pemberi kerja juga dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Selanjutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara, sehingga pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada suatu jenis penghasilan tidak bergantung pada bentuk penghasilan tersebut, baik itu dalam bentuk uang maupun selain uang.
Referensi:
Indraini, A. (2023). Catat! Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6806888/catat-ini-daftar-fasilitas-kantor-yang-kena-pajak-mulai-1-juli-2023
Menkeu RI. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/dce5daf1-d4e5-4bd1-bc4e-2c086ae33c04/2023pmkeuangan066.pdf
Siaran Pers DJP. (2023). Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-07/SP-%2024%20Ralat%20SP%2023%20Tahun%202023.pdf