Pajak Penghasilan Badan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yaitu setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan, baik dari dalam maupun luar negeri dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
Terdapat 18 bentuk usaha yang termasuk ke dalam pengertian badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, Yayasan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan lain-lain. BUT sendiri yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penuruna Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh Badan diturunkan. Melalui beleid baru ini, tarif PPh Badan turun secara bertahap yakni pada tahun 2020 dan 2021, tarif yang berlaku sebesar 22%, sedangkan pada tahun 2022 tarif yang berlaku turun menjadi 20%.
Sedangkan khusus untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru yaitu 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Maka tarif PPh Badan untuk perseroan Tbk mulai tahun 2023 sebesar 17% yang sebelumnya sebesar 19% pada tahun 2020 dan 2022.
Namun, penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Terbuka ini ada syaratnya, sebagi berikut:
- Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
- Setiap pihak di daam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
- Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
- Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sebelumnya, berdasarkan PP No.30 Tahun 2020 bahwa terjadi penurunan tarif PPh Badan. Hal tersebut direvisi kembali melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.
Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya 20% pada 2022. Namun, untuk Perseroan Terbuka (PT) sampai saat ini belum ada revisi terkait penurunan tarif PPh Badan.
Referensi
Fitriya. (2023). Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Jenis, Tarif, Cara Menghitung. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak/
Kamalina, Annasa Rizki. (2023). Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah. Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230427/259/1650831/ini-syarat-emiten-dapat-tarif-pph-badan-3-persen-lebih-rendah
Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).