Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia yang semula direncanakan berlaku pada 14 Januari 2022, kini ditunda hingga 2025. Pasal 13 UU HPP menegaskan bahwa Indonesia akan memungut pajak karbon untuk setiap emisi karbon yang dihasilkan, baik dari proses produksi maupun konsumsi.
Tujuan dari penerapan pajak karbon ini adalah untuk mengekspresikan komitmen pemerintah dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Namun, penundaan ini terjadi karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi pajak ini masih dalam tahap diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP mengatur bahwa tarif pajak karbon ditentukan setidaknya sama atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar karbon per CO2 ekuivalen. Jadi, tarifnya akan berubah mengikuti fluktuasi harga pasar. Jika harga pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen, maka tarif pajak karbon ditetapkan sama dengan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
Penting untuk diingat bahwa tarif pajak di Indonesia bukan tarif tetap dan dapat berubah. Hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah konsultasi dengan DPR.
Indonesia memiliki dua mekanisme dalam penetapan pajak karbon. Pertama, menetapkan batas emisi yang diizinkan per sektor. Kedua, menentukan pajak yang harus dibayar untuk setiap unit emisi tertentu.
Referensi
Pratiwi, Rachel Yolanda. (2023). Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/penerapan-pajak-karbon-di-indonesia/
Vinash. (2023). Pajak Karbon Ditunda Lagi Hingga 2025, Mengapa?. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/634fc1a2b577d80e8007d08e/Pajak-Karbon-Ditunda-Lagi-Hingga-2025-Mengapa
Yolandha, Friska. (2023). Pajak Karbon Ditunda, Sri Mulyani: Lagi Persiapan Instrumen Ekonomi. Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/ruduq9370/pajak-karbon-ditunda-sri-mulyani-lagi-persiapan-instrumen-ekonomi