Memasuki Awal Tahun, PKP Perlu Update Range NSFP di e-Faktur

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa NSFP 2022 tidak bisa digunakan kembali untuk tahun pajak 2023. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan serangkaian kode yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang berguna untuk memberikan validasi pada faktur pajak elektronik yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NSFP berisikan 16 digit yang terdiri dari kombinasi angka, huruf, atau keduanya yang diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak. Dengan demikian, NSFP memiliki masa berlaku atau ada masa kadaluwarsanya.

Jika ada NSFP tersisa, maka wajib pajak harus menghapus atau meng-update range NSFP tahun 2022 pada menu referensi nomor faktur di e-Faktur Desktop. Penghapusan NSFP sisa ini dilakukan guna saat faktur pajak keluaran dibuat, maka nanti nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun 2023.

Berdasarkan Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022 bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melakukan pengembalian NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. Karena pada Perdirjen tersebut pengembalian NSFP tidak lagi diatur didalamnya.

Walaupun ketentuan terkait pengembalian NSFP sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengingat bahwa NSFP ini hanya berlaku 1 tahun saja karena terdapat kode tahun khusus dalam deret nomor tersebut.

Sejak akhir tahun 2022 PKP sudah bisa melakukan pengajuan permintaan jatah NSFP 2023 melalui e-Nofa atau bisa datang secara langsung kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

Namun, sebelum mengajukan NSFP ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Pertama, sertifikat elektronik yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, wajib pajak harus login pada situs efaktur.pajak.go.id. Kedua, pilih menu permintaan NSFP. Ketiga, pilih tahun pajak dan diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan. Keempat, isi data pemohon. Kelima, konfirmasi, disini wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.


Referensi

Fitriya. (2022). Jenis dan Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/kode-nomor-seri-faktur-pajak/

Redaksi DDTCNews. (2022). Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/masuk-akhir-tahun-pkp-sudah-bisa-ajukan-permintaan-nsfp-2023-44555

Vivian, Yohana Fransiska Aurelia. (2022). PER-03/PJ/2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/635639aab577d80e8023f4e8/PER-03/PJ/2022-Diberlakukan-Cek-Ketentuan-NSFP-Terbaru

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *